Tahapan pemeriksaan kapal yang wajib dilakukan di Indonesia merupakan proses yang sangat penting untuk memastikan keamanan dan kelaikan kapal sebelum berlayar. Menurut UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia wajib menjalani pemeriksaan secara berkala.
Pemeriksaan kapal dilakukan dalam beberapa tahapan yang harus dipatuhi oleh pemilik kapal. Tahapan pertama adalah pemeriksaan administrasi, di mana dokumen-dokumen kapal seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Kelaikan Berlayar (SKB), dan Surat Tanda Registrasi Kapal (STRK) diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut.
Selanjutnya, tahapan kedua adalah pemeriksaan struktural dan mesin kapal. Pemeriksaan ini meliputi pengecekan kondisi lambung, struktur kapal, sistem pendorong, serta peralatan keselamatan kapal. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kapal dalam kondisi yang layak berlayar dan tidak membahayakan keselamatan pelayaran.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Agus H. Purnomo, pemeriksaan kapal yang cermat dan teliti sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan di laut. “Kami terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan bahwa kapal-kapal yang beroperasi di perairan Indonesia memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan,” ujarnya.
Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kebersihan kapal dan lingkungan sekitar. Ini melibatkan pengecekan limbah kapal, pengelolaan limbah, serta kepatuhan terhadap peraturan lingkungan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kapal tidak mencemari lingkungan dan menjaga kelestarian ekosistem laut.
Pada tahapan terakhir, dilakukan pemeriksaan terhadap awak kapal. Ini meliputi pengecekan kesehatan awak kapal, ketersediaan peralatan keselamatan pribadi, serta pelatihan keselamatan kapal. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan bahwa awak kapal siap menghadapi kondisi darurat di laut dan dapat bertindak dengan cepat dan tepat.
Dengan menjalani tahapan pemeriksaan kapal yang wajib dilakukan di Indonesia, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pelayaran dan mencegah terjadinya kecelakaan di laut. Sebagai pemilik kapal, penting untuk mematuhi setiap tahapan pemeriksaan ini demi menjaga keamanan kapal dan awak kapal.