Bakamla Polonia beroperasi berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur keamanan dan keselamatan laut di wilayah Indonesia, termasuk di wilayah Polonia, Sumatera Utara. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi Bakamla Polonia dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga keamanan maritim. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang mengatur operasional Bakamla Polonia:
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-undang ini mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut serta perlindungan terhadap ekosistem laut Indonesia. Bakamla Polonia menjalankan pengawasan maritim berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini, termasuk penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal di perairan. - Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi Bakamla untuk menjalankan tugasnya dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia, termasuk pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Polonia. Peraturan ini juga menetapkan struktur organisasi, kewenangan, dan tugas Bakamla di tingkat nasional dan daerah. - Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Mengatur tentang keselamatan pelayaran, kewajiban kapal, dan pengawasan pelayaran di Indonesia. Bakamla Polonia berperan dalam pengawasan kapal dan jalur pelayaran di perairan Polonia untuk mencegah kecelakaan dan pelanggaran hukum. - Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
Mengatur pengelolaan dan perlindungan sumber daya perikanan, termasuk pencegahan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing. Bakamla Polonia berfungsi untuk mengawasi aktivitas perikanan di wilayah Polonia agar tidak terjadi perikanan ilegal yang merugikan negara. - Peraturan Bakamla (Perka Bakamla)
Peraturan ini mengatur standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan tugas Bakamla, termasuk prosedur patroli, pengawasan, penegakan hukum, dan koordinasi dengan instansi terkait. Setiap tindakan yang diambil oleh Bakamla Polonia harus mengikuti ketentuan dalam Perka Bakamla untuk memastikan kesesuaian dengan standar operasional yang berlaku. - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP)
Peraturan ini mengatur kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan kelautan, perikanan, serta pencegahan pencemaran laut. Bakamla Polonia bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menangani isu-isu terkait perikanan ilegal dan pelestarian lingkungan laut. - Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS)
Sebagai negara pesisir yang meratifikasi konvensi internasional ini, Indonesia mengacu pada ketentuan UNCLOS dalam mengelola perairan laut dan menjaga kedaulatan maritim. Bakamla Polonia melaksanakan pengawasan maritim sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UNCLOS. - Peraturan Lain yang Terkait dengan Keamanan Laut
Selain regulasi di atas, Bakamla Polonia juga mengikuti peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang keamanan laut, penanggulangan bencana di laut, dan pengelolaan ruang laut yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Dengan mengacu pada regulasi-regulasi ini, Bakamla Polonia dapat melaksanakan tugasnya dalam menjaga keamanan laut, menegakkan hukum maritim, dan mendukung terciptanya perairan yang aman dan tertib di wilayah Polonia.