Konsekuensi hukum bagi pelaku pencurian sumber daya laut memang harus ditegakkan dengan tegas. Tindakan pencurian sumber daya laut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan dapat merugikan banyak pihak, termasuk negara dan masyarakat pesisir.
Menurut Pakar Hukum Kelautan, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, “Pencurian sumber daya laut bukan saja merugikan negara dalam hal ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan laut dan ekosistemnya.” Hal ini tentu saja harus menjadi perhatian serius bagi para pelaku pencurian sumber daya laut.
Konsekuensi hukum bagi pelaku pencurian sumber daya laut dapat berupa sanksi pidana yang tegas sesuai dengan Undang-Undang Kelautan. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pencurian sumber daya laut dapat dikenakan hukuman pidana berupa denda hingga kurungan penjara.
Tidak hanya itu, Konsekuensi hukum bagi pelaku pencurian sumber daya laut juga dapat berupa pencabutan izin usaha perikanan atau penghentian kegiatan perikanan yang dilakukan oleh pelaku. Hal ini tentu akan berdampak besar bagi pelaku pencurian sumber daya laut dan juga masyarakat sekitar yang bergantung pada sumber daya laut tersebut.
Dalam kasus-kasus pencurian sumber daya laut yang terjadi belakangan ini, Pemerintah juga harus memberikan perhatian khusus untuk menegakkan hukum dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. “Ketegasan dalam menangani pelaku pencurian sumber daya laut sangat penting untuk menjaga kelestarian sumber daya laut kita,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Ibu Susi Pudjiastuti.
Dengan demikian, konsekuensi hukum bagi pelaku pencurian sumber daya laut harus ditegakkan secara adil dan tegas demi keberlanjutan sumber daya laut untuk generasi yang akan datang. Semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha perikanan, harus bekerja sama dalam menjaga kelestarian sumber daya laut demi kesejahteraan bersama.